PPID
Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Tarakan Timur.
Transparansi Informasi
Garda terdepan keterbukaan informasi publik
PPID Kecamatan Tarakan Timur berfungsi sebagai garda terdepan dalam pengelolaan dan penyampaian informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kami berkomitmen untuk menyediakan akses informasi yang mudah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi seluruh pemangku kepentingan. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi terkait program kerja, anggaran, serta dokumen publik lainnya melalui layanan permohonan informasi yang tersedia di website ini.