Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah atas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
25 Mei 2022 |
Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djuprianto, menyampaikan Nota Penjelasan Pemerintah atas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan, Rabu Malam (25/5).
Dikatakan Wakil Wali Kota, bahwasannya pajak dan retribusi merupakan sumber pendapatan asli daerah yang berperan penting dalam pembangunan Kota Tarakan, sehingga perlu diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun substansi Raperda ini, merupakan pengaturan kembali peraturan-peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang sebelumnya telah berlaku, dan disesuaikan kembali dengan kondisi dan peraturan yang berlaku saat ini. #tarakan #smartcity #kaltara
Sumber : Humas
Warning: Array to string conversion in /home/www/website/ctt.tarakankota.go.id/wp-content/themes/Appland/functions.php on line 286
Array 115 views
« Sosialisasi Penggunaan Perangkat Frekuensi |
Pembukaan Rakerwil Partai Nasdem Kalimantan Utara » |